Menhub Nonaktifkan Direktur ATKP Makassar

Taruna Tewas Dianiaya Senior 

Menhub Budi Karya nongkrong bareng dengan supir angkot.

MAKASAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menonaktifkan Direktur Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar Agus Susanto. Sebagai penggantinya, Menhub menunjuk pelaksana tugas. Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus kematian taruna ATKP Makassar pada Ahad (2/2) yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh seniornya. "Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan Direktur ATKP Makassar dan menskorsing satu orang untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," ujar Menhub Budi seperti dilansir Antara di Padang, Ahad (10/2). Lebih lanjut Menhub menuturkan, setelah melakukan investigasi internal pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan terhadap sistem dan prosedur yang berlaku sehingga yang menyebabkan musibah yang terjadi pada Taruna ATKP Makassar. Namun demikian, untuk penyebab pastinya, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. "Berdasarkan hasil investigasi internal, kami memutuskan untuk melakukan pergantian personel terhadap seluruh lini di ATKP Makassar yang terlibat pada saat kejadian," katanya.

Dia mengklaim, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yang menaungi sekolah-sekolah perhubungan di seluruh daerah secara tegas telah menerapkan aturan-aturan dan SOP untuk menjauhi dan mencegah terjadinya kekerasan di dalam kampus atau sekolah antar taruna. Pembenahan pola pengasuhan, dan sosialisasi secara terus menerus telah disampaikan oleh dosen, para pengawas dan unsur kampus atau sekolah kepada para taruna setiap mengajar. Kami selalu ingatkan bahwa budaya kekerasaan bukanlah hal yang benar, karena di dunia kerja pun tidak ada senior junior, yang ada profesionalisme dalam pembelajaran, tegasnya.

Menhub menyebutkan, BPSDMP telah menyiapkan langkah-langkah nyata perbaikan prosedur operasi standar dan peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dengan menambahkan tenaga-tenaga pengawas dan pengasuh taruna-taruni pada sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Untuk diketahui, Aldama Putra seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar meregang nyawa setelah dianiaya senior hingga sekujur tubuh penuh luka lebam, Ahad  (3/2) malam.

Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki penyebab meninggalnya Aldama, sejumlah saksi diperiksa, mulai dari Pihak kampus hingga para senior Aldama. Benar saja, Polisi memastikan bahwa satu orang senior Aldama ternyata telah menganiaya pemuda 19 tahun hingga meregang nyawa.

"Korban meninggal dunia akibat dianiayai oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2) sore.

Rusdi menganiaya Aldama karena juniornya itu melakukan pelanggaran disiplin. Aldama kedapatan masuk kampus menggunakan sepeda motor tapi tidak menggunakan helm. "Aldama ijin bermalam diluar dan sewaktu pulang ke kampus, ia mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm. Dan saat itu, dilihat oleh senior-seniornya," terang Wahyu. Saat itu, Aldama pun langsung dipanggil oleh senior-seniornya dan kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak atau kamar Bravo 6 dengan maksud untuk menghadap. Sesampainya di dalam ruangan, Aldama langsung diperintahkan melakukan sikap sujud taubat. "Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik," jelas Wahyu.

Setelah Aldama melakukan sikap taubat itu, Rusdi pun mulai menganiaya adik tingkatnya itu, ia beberapa kali memukul dada Aldama, hingga akhirnya Aldama tumbang dan pingsan. Rusdi dan teman-temannya pun panik, Aldama kemudian berusaha diberikan pertolongan pertama. "Para senior ini panik, mereka berusaha menolong dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan," Wahyu menjelaskan.Dan atas perbuatan Rusdi dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ia diancam hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara Aldama kini telah dimakamkan di Kompleks TNI AU Maros. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar